
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek terus berjalan sesuai target.
Memasuki hari ke-20 sejak aturan tersebut diberlakukan, sebanyak 213 unit angkutan kota (angkot) resmi dibekukan karena telah melewati batas usia operasional.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (8/7/2026). Sidak ini khusus untuk mengevaluasi perkembangan kebijakan pembatasan usia teknis angkot di Kota Hujan.
“Kami ingin memastikan progres pasca-20 hari penetapan Perwali tentang batas usia teknis angkutan perkotaan. Selama 20 hari ini, sudah ada 213 angkot yang dimatikan atau dibekukan izinnya. Bagi pemilik armada lain, saya mengimbau untuk menyerahkan berkas-berkasnya secara mandiri ke Kantor Dishub, karena target keseluruhan kami mencapai 1.780 angkot,” ujar Dedie.
Menurut Dedie, capaian awal ini menunjukkan proses penataan transportasi mulai berjalan sesuai rencana. Meski demikian, Pemkot Bogor tidak akan mengendurkan pengawasan dan bakal terus menertibkan angkot tua yang masih nekat beroperasi di jalanan.
“Kalau masih ada yang bandel, tentu kami akan lakukan operasi penertiban terus-menerus. Penindakan langsung dilakukan di lapangan dengan segala macam konsekuensinya,” cetus Dedie.
Ia menjelaskan, penataan angkot ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 yang telah melalui proses pembahasan panjang bersama DPRD Kota Bogor. Oleh sebab itu, seluruh pemilik angkutan wajib mematuhi aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
Dedie juga mengapresiasi jajaran Dishub Kota Bogor yang dinilai sudah mampu melaksanakan penertiban secara mandiri. Ia berharap konsistensi ini terus terjaga hingga akhir tahun agar target pembersihan angkot tidak laik jalan bisa tercapai 100 persen.
“Perda ini disusun bersama dan dibahas di DPRD Kota Bogor. Kami sebagai pihak eksekutif tentunya menjalankan aturan yang sudah sah dari proses yang panjang, mulai dari kajian akademis, diskusi, seminar, hingga akhirnya diketuk menjadi Perda,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut Dedie, menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan transportasi umum yang aman dan layak, sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Bogor. Baginya, angkot yang sudah berusia di atas 20 tahun mutlak tidak boleh lagi mengangkut penumpang.
“Kalau soal bangkai angkotnya silakan saja, mau dikilo boleh, di-scrap bisa, atau dimanfaatkan untuk keperluan lain juga mangga. Yang jelas, tidak boleh lagi menarik penumpang sebagai angkot. Untuk yang masih nekat, akan langsung kami kandangkan,” pungkas Dedie.
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















