Berdiri di Saluran Irigasi, 103 Bangunan PKL Ilegal Dibongkar

103 bangunan PKL
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026). Sebanyak 103 bangunan tanpa izin dibongkar dalam operasi penertiban tersebut, sebagian di antaranya dibongkar secara mandiri oleh pemilik dan sisanya oleh petugas. FOTO : DOK, SATPOL PP KABUPATEN BOGOR.

BOGORTODAY.COM – Sebanyak 103 bangunan PKL (pedagang kaki lima) ilegal atau tanpa izin yang berdiri di atas saluran irigasi di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026). Pembongkaran berlangsung sejak pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA :  Memahami Nikah Siri: Pengertian, Hukum, dan Dampaknya dalam Kehidupan

‎Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP KaFORObupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, para pemilik bangunan dan PKL yang berdiri tanpa izin di lokasi tersebut sebelumnya telah diberi pemberitahuan resmi sebelum penertiban dilakukan.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Dorong Realisasi Jalan Leuwiliang-Rancabungur

‎”Sebelum pelaksanaan penertiban, para pemilik bangunan telah diberikan Surat Pemberitahuan Penertiban serta dihimbau untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rhama.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================