
Berdasarkan data yang dihimpun, 103 bangunan tanpa izin itu tersebar di tiga ruas jalan, yakni Jalan Mad Nur sebanyak 28 bangunan, Jalan Ciseeng–Cogreg sebanyak 6 bangunan, dan Jalan Hj. Usa sebanyak 69 bangunan.
Rhama menuturkan, dari total tersebut, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum jadwal penertiban. Sementara itu, 11 bangunan sisanya dibongkar oleh petugas gabungan dengan bantuan alat berat.
Usai proses pembongkaran, giliran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor turun tangan.
“Dinas Lingkungan Hidup dibantu Satpol PP Kabupaten Bogor, melaksanakan pembersihan puing-puing sisa pembongkaran bangunan untuk selanjutnya diangkut dan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir,” tuntas Rhama.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















