Berdiri di Saluran Irigasi, 103 Bangunan PKL Ilegal Dibongkar

BOGORTODAY.COM – Sebanyak 103 bangunan PKL (pedagang kaki lima) ilegal atau tanpa izin yang berdiri di atas saluran irigasi di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026). Pembongkaran berlangsung sejak pukul 08.00 WIB.

‎Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP KaFORObupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, para pemilik bangunan dan PKL yang berdiri tanpa izin di lokasi tersebut sebelumnya telah diberi pemberitahuan resmi sebelum penertiban dilakukan.

BACA JUGA :  7 Cara Menghemat Biaya Bagasi Pesawat agar Liburan Lebih Hemat

‎”Sebelum pelaksanaan penertiban, para pemilik bangunan telah diberikan Surat Pemberitahuan Penertiban serta dihimbau untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rhama.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, 103 bangunan tanpa izin itu tersebar di tiga ruas jalan, yakni Jalan Mad Nur sebanyak 28 bangunan, Jalan Ciseeng–Cogreg sebanyak 6 bangunan, dan Jalan Hj. Usa sebanyak 69 bangunan.

‎Rhama menuturkan, dari total tersebut, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum jadwal penertiban. Sementara itu, 11 bangunan sisanya dibongkar oleh petugas gabungan dengan bantuan alat berat.

BACA JUGA :  Mengapa Bayi Memiliki Aroma Khas? Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

‎Usai proses pembongkaran, giliran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor turun tangan.

“Dinas Lingkungan Hidup dibantu Satpol PP Kabupaten Bogor, melaksanakan pembersihan puing-puing sisa pembongkaran bangunan untuk selanjutnya diangkut dan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir,” tuntas Rhama.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================