
BOGORTODAY.COM – Sebanyak 103 bangunan PKL (pedagang kaki lima) ilegal atau tanpa izin yang berdiri di atas saluran irigasi di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026). Pembongkaran berlangsung sejak pukul 08.00 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP KaFORObupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, para pemilik bangunan dan PKL yang berdiri tanpa izin di lokasi tersebut sebelumnya telah diberi pemberitahuan resmi sebelum penertiban dilakukan.
”Sebelum pelaksanaan penertiban, para pemilik bangunan telah diberikan Surat Pemberitahuan Penertiban serta dihimbau untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rhama.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















