20 Hari Perwali Berjalan, Pemkot Bogor Matikan Izin Operasional 213 Angkot

Ia menjelaskan, penataan angkot ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 yang telah melalui proses pembahasan panjang bersama DPRD Kota Bogor. Oleh sebab itu, seluruh pemilik angkutan wajib mematuhi aturan yang berlaku tanpa pengecualian.

Dedie juga mengapresiasi jajaran Dishub Kota Bogor yang dinilai sudah mampu melaksanakan penertiban secara mandiri. Ia berharap konsistensi ini terus terjaga hingga akhir tahun agar target pembersihan angkot tidak laik jalan bisa tercapai 100 persen.

BACA JUGA :  Lahan Kering Jadi Pemicu Kebakaran Lapak Rongsok di Jonggol

“Perda ini disusun bersama dan dibahas di DPRD Kota Bogor. Kami sebagai pihak eksekutif tentunya menjalankan aturan yang sudah sah dari proses yang panjang, mulai dari kajian akademis, diskusi, seminar, hingga akhirnya diketuk menjadi Perda,” tegasnya.

Kebijakan ini, lanjut Dedie, menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan transportasi umum yang aman dan layak, sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Bogor. Baginya, angkot yang sudah berusia di atas 20 tahun mutlak tidak boleh lagi mengangkut penumpang.

BACA JUGA :  Diduga Dipicu Pembakaran Sampah, Lahan Kering di Jonggol Bogor Terbakar

“Kalau soal bangkai angkotnya silakan saja, mau dikilo boleh, di-scrap bisa, atau dimanfaatkan untuk keperluan lain juga mangga. Yang jelas, tidak boleh lagi menarik penumpang sebagai angkot. Untuk yang masih nekat, akan langsung kami kandangkan,” pungkas Dedie.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================