BOGOR-TODAY.COMPuluhan ribu Anggota Koperasi Simpan Sejahtera Bersama KSP-SB yang tergabung dalam Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) perwakilan Bandung Raya dan Priangan menyerukan 5 poin tuntutan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jawa Barat.

Kordinator perwakilan anggota Bandung Raya dan Priangan Timur Ricky K Yudhaswara mengatakan, pihaknya yang membawahi 26 anggota berkomitmen mengawal perkara KSP-SB hingga tuntas.

Ricky mengaku, rencana awal ribuan anggota akan gelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Bandung pada 31 Agustus 2023, namun setelah koordinasi dengan pihak kepolisian, maka rencana aksi dibatalkan demi menjaga kondusifitas tetapi tetap menyerukan tuntutan.

Dalam mengawal proses banding kata Ricky, seluruh Anggota KSP-SB menyuarakan 5 tuntutan dan berharap menjadi pertimbangan Majlis Hakim dalam memutuskan perkara KSP-SB.

“Hakim Pengadilan Tinggi harus mempertimbangkan pandangan kesaksian Ahli Koperasi dan Ahli Pidana bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana dikasus KSB ini sehingga tidak ada juga Tindakan Pidana Pencucian Uang,” kata Ricky, Minggu 3 September 2023.

BACA JUGA :  Optimalkan Persiapan Menuju Govtech di Kabupaten Bogor, Diskominfo Gelar Rakor Teknis Keamanan Informasi Pusat Data

Ricky juga meminta, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan atas nama hukum pada seluruh Anggota KSP-SB dan masyarakat luas bahwa upaya pidana terhadap koperasi saat sudah ada putusan perdata yang bersifat khusus adalah tindakan kerusakan dan pencemaran nama baik koperasi.

Sebab jelas dia, ada beberapa alasan, Pertana bahwa Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama sebelumnya merupakan Koperasi terbesar di Jawa Barat dan nomor 8 terbaik se-Indonesia.

“Itu sangat jelas dan terbukti, KSP SB memiliki banyak prestasi dan penghargaan tinggi Koperasi, bahkan mendapat penghargaan Satya Lancana Wira Karya dari Presiden Rai pada pimpinannya Iwan Setiawan,” ungkapnya.

Tuntutan selanjutnya, mereka meminta Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bogor bahwa seluruh aset KSB adalah milik seluruh Anggota KSP-SB, dan aset-aset sitaan pengadilan tetap dikembalikan pada seluruh Anggota KSP-SB.

“Kami minta Majlis Hakim membebaskan IS dan DZ dengan segera dan tanpa syarat, karena tidak terbukti unsur pidana yang disangkakan dan memulihkan nama baik mereka. Dan

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Mengikuti Arahan Presiden RI Terkait Pengendalian Inflasi Tahun 2024

Semua biaya-biaya perkara agar ditanggung pihak pelapor,” tuturnya.

Menanggapi aksi dari kubu pelapor pada tanggal 30 Agustus lalu, Ricky menghimbau agar kelompoknya tidak terpropokasi oleh pihak manapun.

“Saya minta semua tetap tenang dan jangan terprovokasi, sebab kelompok pelaporpun sesuangguhnya adalah kawan kita para mantan MPS AM dengan anggotanya yang sudah menikmati hasil kejayaan KSP-SB,” pintanya.

Dirinya menilai, para anggota yang memutuskan melapor mungkin karena mereka terprovokasi dan dimanfaatkan oleh oknum oknum yang mencoba memancing di air keruh.

“Sebenarnya, banyak juga pelapor yang tidak tau menahu dirinya sebagai pelapor, sebab banyak nama dari mereka yang namanya dicatut dan diklaim sebagai pelapor. Untuk itu kita harus tenang, perkaranya tetap kita kawal hingga tuntas,” tandasnya.***

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================