BOGOR-TODAY.COMPuluhan ribu Anggota Koperasi Simpan Sejahtera Bersama KSP-SB yang tergabung dalam Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) perwakilan Bandung Raya dan Priangan menyerukan 5 poin tuntutan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jawa Barat.

Kordinator perwakilan anggota Bandung Raya dan Priangan Timur Ricky K Yudhaswara mengatakan, pihaknya yang membawahi 26 anggota berkomitmen mengawal perkara KSP-SB hingga tuntas.

Ricky mengaku, rencana awal ribuan anggota akan gelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Bandung pada 31 Agustus 2023, namun setelah koordinasi dengan pihak kepolisian, maka rencana aksi dibatalkan demi menjaga kondusifitas tetapi tetap menyerukan tuntutan.

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Kupat Tahu Saus Kacang yang Lezat dan Sedap Bikin Nagih

Dalam mengawal proses banding kata Ricky, seluruh Anggota KSP-SB menyuarakan 5 tuntutan dan berharap menjadi pertimbangan Majlis Hakim dalam memutuskan perkara KSP-SB.

“Hakim Pengadilan Tinggi harus mempertimbangkan pandangan kesaksian Ahli Koperasi dan Ahli Pidana bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana dikasus KSB ini sehingga tidak ada juga Tindakan Pidana Pencucian Uang,” kata Ricky, Minggu 3 September 2023.

Ricky juga meminta, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan atas nama hukum pada seluruh Anggota KSP-SB dan masyarakat luas bahwa upaya pidana terhadap koperasi saat sudah ada putusan perdata yang bersifat khusus adalah tindakan kerusakan dan pencemaran nama baik koperasi.

BACA JUGA :  Simak Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Malaysia Masters 2024

Sebab jelas dia, ada beberapa alasan, Pertana bahwa Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama sebelumnya merupakan Koperasi terbesar di Jawa Barat dan nomor 8 terbaik se-Indonesia.

“Itu sangat jelas dan terbukti, KSP SB memiliki banyak prestasi dan penghargaan tinggi Koperasi, bahkan mendapat penghargaan Satya Lancana Wira Karya dari Presiden Rai pada pimpinannya Iwan Setiawan,” ungkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================