Tuntutan selanjutnya, mereka meminta Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bogor bahwa seluruh aset KSB adalah milik seluruh Anggota KSP-SB, dan aset-aset sitaan pengadilan tetap dikembalikan pada seluruh Anggota KSP-SB.
“Kami minta Majlis Hakim membebaskan IS dan DZ dengan segera dan tanpa syarat, karena tidak terbukti unsur pidana yang disangkakan dan memulihkan nama baik mereka. Dan
Semua biaya-biaya perkara agar ditanggung pihak pelapor,” tuturnya.
Menanggapi aksi dari kubu pelapor pada tanggal 30 Agustus lalu, Ricky menghimbau agar kelompoknya tidak terpropokasi oleh pihak manapun.
“Saya minta semua tetap tenang dan jangan terprovokasi, sebab kelompok pelaporpun sesuangguhnya adalah kawan kita para mantan MPS AM dengan anggotanya yang sudah menikmati hasil kejayaan KSP-SB,” pintanya.
Dirinya menilai, para anggota yang memutuskan melapor mungkin karena mereka terprovokasi dan dimanfaatkan oleh oknum oknum yang mencoba memancing di air keruh.
“Sebenarnya, banyak juga pelapor yang tidak tau menahu dirinya sebagai pelapor, sebab banyak nama dari mereka yang namanya dicatut dan diklaim sebagai pelapor. Untuk itu kita harus tenang, perkaranya tetap kita kawal hingga tuntas,” tandasnya.***