
Burhanudin mengatakan bahwa permintaannya adalah agar Dinas Perhubungan (Dishub), Aset, Bangunan (Asekbang), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengevaluasi kebutuhan penerapan WFH.
Ia ingin memastikan bahwa keputusan terkait WFH tidak diambil dengan gegabah, dan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Burhanudin menekankan bahwa ASN tetap digaji dan menerima tunjangan, sehingga penerapan WFH tidak boleh menghambat pelayanan.
“Karena begini, kita jangan gebyah uyah (ikut-ikutan, red), ASN kan digaji, dikasih tunjangan, jangan sampai nanti gara-gara WFH pelayanan terlambat. Saya harus pertimbangkan ini, empat bulan lagi kerja itu, hingga Desember,” tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














