Hasilnya, sehari setelah adanya laporan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari interogasi yang dilakukan, pelaku langsung mengakui perbuatannya.
“Pelaku kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tas selempang warna hitam milik pelaku dan selendang untuk menggendong bayi. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(NET*)
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
======================================
======================================
======================================