Petugas Gerebek Gudang Pengoplos BBM di Empat Lawang, Temukan 5.300 Liter Pertalite

“Pada saat tim berada di lokasi, tersangka sudah tidak ada di tempat atau melarikan diri. Tetapi, identitas terduga pelaku sudah kami kantongi,” ucapnya, Kamis (7/9/2023).

Pelaku bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan terancam hukuman 6 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Magang Bakti BCA 2026 Dibuka untuk Lulusan SMA hingga Fresh Graduate, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================