Kasus Tindakan Asusila Guru SDN Pengadilan 2, Bima Arya Evaluasi Pengawasan Dinas

“(Terakhir) Pengawasan dan pembinaan dari Dinas harus di evaluasi, jangan kecolongan lagi,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya.

Sebelumnya Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota telah mengamankan pelaku BBS yang merupakan wali murid, pada Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reslrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, pelaku melakukan tindakan asusila dengan modus  melakukan koreksi mata pelajaran ke depan kelas, sehingga terjadinya tindakan perbuatan asusila.

BACA JUGA :  Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD Dengan PJ Wali Kota, Bahas Isu Strategis dan Tingkatkan Sinergitas Demi Kota Bogor

Polresta Bogor Kota bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor melakukan penangan cepat, dikarenakan ingin memberikan rasa aman kepada siswa dan perlindungan yang maksimal bagi para korban.

“Pelaku merasa khilaf atas perbuatan tersebut. Sehingga pelaku akan dilakukan pemeriksaan secara psikologis,” jelas Rizka kepada wartawan usai pengungkapan pelaku asusila di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (12/9/2023) sore.
Saat ini, pelaku dikenakan Pasal Undang Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.
“Dan ada penambahan ancaman berat sepertiga dari ancaman pidana,” pungkas Rizka.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================