Kasus Tindakan Asusila Guru SDN Pengadilan 2, Bima Arya Evaluasi Pengawasan Dinas

Bima Arya
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

BOGOR-TODAY.COM – Wali Kota Bogor, Bima Arya, angkat bicara terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh salah satu guru sekolah SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.

Pelaku asusila tersebut adalah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor berinisial BBS (30).

“Saya baru dapat laporan hari ini. Guru yang bersangkutan langsung di non aktifkan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Bima Arya menyatakan beberapa tindakan pencegahan. Diantaranya, prosedur hukum bagi guru pelaku asusila agar ada efek jera.

Serta mengedukasi siswa untuk berani melaporkan dengan segera setiap perilaku yang mengarah pada pelecehan seksual.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pak Kades di Sawah Bengkok Gegerkan Warga Gombang Blora

“(Terakhir) Pengawasan dan pembinaan dari Dinas harus di evaluasi, jangan kecolongan lagi,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya.

Sebelumnya Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota telah mengamankan pelaku BBS yang merupakan wali murid, pada Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reslrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, pelaku melakukan tindakan asusila dengan modus  melakukan koreksi mata pelajaran ke depan kelas, sehingga terjadinya tindakan perbuatan asusila.

Polresta Bogor Kota bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor melakukan penangan cepat, dikarenakan ingin memberikan rasa aman kepada siswa dan perlindungan yang maksimal bagi para korban.

“Pelaku merasa khilaf atas perbuatan tersebut. Sehingga pelaku akan dilakukan pemeriksaan secara psikologis,” jelas Rizka kepada wartawan usai pengungkapan pelaku asusila di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (12/9/2023) sore.
Saat ini, pelaku dikenakan Pasal Undang Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.
“Dan ada penambahan ancaman berat sepertiga dari ancaman pidana,” pungkas Rizka.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================