Kawasan Tertib Lalu Lintas di Cibinong Raya Hanya Wacana, Kadishub Berdalih Soal Revisi Perda

BOGOR-TODAY.COM – Kawasan tertib lalu lintas di area Cibinong Raya terendus hanya menjadi wacana belaka dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

Pasalnya, dari beberapa wacana seperti penataan kawasan parkir Stadion Pakansari hingga parkir berbayar di jalan Ediyoso Martadipura belum terlihat keseriusan dalam realisasinya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menanggapi hal tersebut. Ia berdalih dengan alasan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perhubungan belum rampung.

“Kaitannya dengan kenapa belum dilakukan di Perbup (penataan parkiran), karena memang ini masih dalam proses dan kaitannya dengan Perda,” kata Agus Ridhallah, Rabu (13/9/2023).

Agus Ridho menyebut, parkir liar di lingkar luar Stadion Pakansari sudah dijalankan dengan pengalihan parkir di area dalam yang sudah disediakan. Namun parkir liar itu nampak belum serius dituntaskan, bahkan terlihat semerawut saat hari libur tiba.

BACA JUGA :  Bupati Cup 2026 Meriahkan HJB ke-544, 196 Peserta Adu Skill Biliar di Kabupaten Bogor

“Gini, sebetulnya kan ada beberapa yang sudah dilaksanakan tapi belum maksimal. Terutama kaitannya dengan kerapihan itu (parkir liar Pakansari) secara regulasi itu kawasan tertib lalu lintas dan otomatis artinya kita sudah sepakati bahwa seluruh parkir masuk ke dalam Gor Pakansari,” paparnya.

Kemudian, wacana parkir berbayar di Jalan Ediyoso Martadipura yang disebutkannya akan terealisasi pada Maret 2023 juga tak kunjung diberlakukan.

Sepanjang jalan tersebut diwacanakan oleh Dishub Kabupaten Bogor akan menyerupai jalan Suryakencana, Kota Bogor, yakni menarif setiap yang parkir di jalan tersebut secara resmi.

BACA JUGA :  Amankah Minum Kopi Setelah Minum Obat? Ini Penjelasan Medisnya

Kadishub mengungkapkan bahwa, wacana realisasi itu akan disegerakan apabila payung hukum melalui perdanya sudah jelas.

“Ya belum terealisasi, karena kan Perda nya belum diubah, kita tunggu dulu karena semua payung hukumnya harus jelas dulu. Jangan sampai nanti dimanfaatkan oknum,” ungkap dia.

Ia mengaku, Perda Penyelenggara Perhubungan yang menjadi dalihnya itu akan ditargetkan rampung pada tahun 2023 ini. Sehingga, lanjut, dia wacana-wacana yang tersebar dapat terealisasi.

“Target kita pokoknya tahun ini harus selesai, sehingga 2024 sudah bisa digunakan,” pungkasnya.***

Penulis: Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================