LPM se-Kota Bogor Diberi Penyuluhan Hukum Soal Investasi Bodong

Diharapkan hal ini akan membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima penawaran yang menarik. Jangan sampai hanya manfaatnya saja yang terlihat tanpa mengetahui apa risikonya.

“Itu kemudian harus dilihat masyarakat, kemudian dilihat legalitasnya seperti apa dan keberlangsungan usahanya. Tolong dilihat dari kedua hal itu, apakah itu logis apa enggak. Keuntungan tinggi resikonya apa, tidak mungkin untung tinggi tanpa resiko,” ungkap Ilhamsah.

Ilhamsah menjelaskan, saat ini banyak perizinan yang berlogo OJK namun ternyata palsu, pengaduan dapat dilakukan ke OJK dan akan ditangani oleh OJK dikemudian hari. Pengaduan dapat dilakukan melalui hotline OJK dan media sosial OJK

BACA JUGA :  Prabowo Resmikan Lima Bendungan Senilai Rp9,79 Triliun, Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

“Jadi bisa di DM atau memang melalui hotline OJK. Saat ini banyak contoh kasus tengah marak, di medsos ada uang ghoib. Kita harus mewaspadai penawaran investasi ilegal, harus cermat dan teliti apabila akan investasi. Ada delapan jenis investasi yang sudah dinyatakan satgas termasuk ilegal,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha menjelaskan bahwa ada banyak pasal yang menjerat investasi bodong, namun pada akhirnya adalah penipuan. Belum ada kasus investasi bodong di Bogor, namun sudah banyak masyarakat Bogor yang menjadi korban.

BACA JUGA :  Intensive Parenting: Saat Kasih Sayang Orang Tua Berubah Menjadi Tekanan bagi Anak

“Kemarin saya menangani perkara, korban investasi bodong orang Kota Bogor. Kebetulan pelakunya juga bersembunyi di Kota Bogor,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================