BOGOR-TODAY.COM – AR, seorang guru di Pangandaran, Jawa Barat, terjerat dalam kasus dugaan korupsi lantaran PNS itu kedapatan menjual aset-aset sekolah untuk memenuhi hasratnya yang kecanduan game online.
“Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat.
Menurutnya, kasus AR guru seni di SMP Negeri 2 Parigi membuat catatan hitam bagi Disdikpora Pangandaran. Iyus juga mengungkap aset-aset sekolah yang diambil AR.
“AR itu mengambil 26 (komputer), 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang milik negara itu dilakukan secara bertahap,” kata Iyus. Terkait pemberhentian AR sebagai guru ASN, kata Iyus, saat ini disdik masih menunggu proses hukum.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















