Bima Arya Berhentikan Kepsek yang Pecat Guru Honorer

Untuk Guru Reza, lanjut Bima, langsung bisa kembali mengajar supaya kegiatan belajar tidak terganggu. Dan segera mencari pengganti kepala sekolah yang diberhentikan.

“Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan.Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu,” tandasnya.

BACA JUGA :  Telan Anggaran Rp5,5 Miliar, Perbaikan Tebing Longsor Kebon Pedes Mulai Digarap Siang Malam

Kepala Sekolah tersebut dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi karena adanya aduan masyarakat yang masuk ke aplikasi SiBadra dan hotline Laporkan Pungli milik Pemkot Bogor.

Bima menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan praktek-praktek pungli di lingkungan pendidikan, khususnya SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  HUAWEI MatePad Mini Siap Meluncur di Indonesia, Tablet Ringkas untuk Produktivitas dan Hiburan Tanpa Batas

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pungli bisa mengirimkan informasi ke WhatsApp di nomor 0852-1845-1813. Identitas pelapor terjamin dan dirahasiakan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================