dukun palsu
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM – SW (43) seorang pria warga Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya tega menghabisi nyawa pasutri (pasangan suami istri) warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berinisial IR (30) dan MS (16)

Aksi nekatnya itu berawal ketika SW dituding sebagai dukun palsu oleh kedua korban, merasa sakit hati SW langsung membunuh keduanya.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke polisi bahwa salah satu anggota keluarganya telah hilang selama lebih dari satu minggu dan tidak ada kontak sejak 7 September 2023.

Polisi yang melakukan pencarian menerima informasi tentang penemuan dua mayat tanpa identifikasi di sekitar Desa Mare, Kecamatan Timpah.

Kedua mayat tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Setelah penemuan mayat ini, polisi dapat mengidentifikasi bahwa pasangan suami istri yang hilang, yang dilaporkan oleh keluarganya, adalah dua mayat yang ditemukan tersebut dan mereka telah menjadi korban pembunuhan.

BACA JUGA :  Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor, Dua Orang Luka-Luka

Jasad pasangan suami istri ini ditemukan di lahan milik warga yang ditumbuhi semak belukar, yang terletak sekitar 500 meter dari jalan raya.

Untuk mengungkap pelaku pembunuhan ini, tim penyelidik gabungan dari unit Jatanras Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap ketika bersembunyi di sebuah barak di Kota Palangka Raya.

“Kasus dugaan pembunuhan dan penemuan mayat suami istri telah terungkap, dan pelaku sudah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas. Motif sementara pembunuhan ini adalah karena pelaku merasa tersinggung karena korban menyebutnya sebagai dukun palsu. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Jecson R. Hutapea, Kasubdit Jatanras Polda Kalteng, pada Kamis (14/9/2023).

BACA JUGA :  Tidur di Kamar Dingin Setiap Malam, Ini yang Terjadi pada Tubuh Anda

Pelaku saat ini telah didakwa dengan Pasal 340 KUHP sehubungan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. ***

Sumber : beritasatu.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================