Perubahan KUA-PPAS 2023 Kota Bogor Resmi Ditetapkan

Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Bima Arya kembali menegaskan untuk didukung secara maksimal untuk memperkuat pengetahuan, sikap, serta keterampilan masyarakat, terutama terkait filosofis untuk mewujudkan semangat gotong royong, toleransi, kerukunan, dan kebersamaan.

Bima Arya menilai perda ini nantinya akan memperkuat peraturan yang sudah ada dalam pelaksanaan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kader Penyuluh Wawasan Kebangsaan.

BACA JUGA :  Peringati HJB ke-544, Gedung DPRD Kota Bogor Jadi Magnet Aksi Sosial Donor Darah

“Perda ini diharapkan akan merangkul semua unsur lapisan masyarakat, seperti komunitas, tokoh agama dan masyarakatnya serta tokoh adat, selain pemerintah dan dewan, memfasilitasi dan mengakomodir terkait pelaksanaan perda yang luar biasa,” ungkapnya.

Disamping hal tersebut tentunya lanjut Bima Arya, perlu ada penguatan dan kesepakatan tentang substansi dari perda yang mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan mengikuti Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik Lumat Rumah di Desa Pasarean Bogor

Serta dipandang perlu adanya penguatan muatan lokal, antara lain meliputi sejarah daerah, filosofi masyarakat Sunda yang bernilai kebangsaan dan adat istiadat serta budaya daerah yang dapat memperkuat nilai Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================