TikTok Kena Denda 5,6 Miliar Akibat Melanggar Privasi Data

bogor
Ilustrasi TikTok.

BOGOR-TODAY.COM – Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang mengatur semua pengawasan data TikTok di Uni Eropa (UE), mengumumkan bahwa platform media sosial ini telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Hal ini secara khusus terkait dengan pelanggaran privasi data pada akun anak-anak.

Dan pada hari Jumat (15/9/2023), DPC menjatuhkan denda sebesar EUR345 juta (Rp5,6 triliun) kepada platform media sosial asal China tersebut. Ini adalah denda terbesar yang pernah diterima TikTok.

DPC sebelumnya telah menyelidiki pelanggaran data yang dilakukan oleh platform media sosial lainnya, termasuk Instagram dan Facebook Meta. Platform ini beroperasi di Irlandia di dalam Uni Eropa.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Minta APDESI Andil Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

DPC mengatakan TikTok telah gagal melindungi konten pengguna di bawah umur dari pandangan publik. Platform itu melanggar GDPR dengan menempatkan akun pengguna anak-anak di pengaturan publik secara default.

Dilansir The Guardian, TikTok juga dinilai gagal memberikan informasi yang transparan kepada pengguna anak-anak, mengizinkan orang dewasa mengakses akun anak-anak, dan tidak memperhitungkan risiko yang ditimbulkan terhadap pengguna di bawah usia 13 tahun.

DPC menjelaskan, pengguna berusia antara 13 dan 17 tahun diarahkan melalui proses pendaftaran sedemikian rupa sehingga akun mereka di setel ke publik. Ini berarti, siapa saja dapat melihat konten akun dan mengomentarinya.

BACA JUGA :  Sedang Terbaring Sakit Dalam Kamar, Wanita di Sorong Tewas Terjebak Kebakaran

Masih ada beberapa pelanggaran yang dilakukan TikTok. Namun, menurut DPC, khususnya dalam hal metode verifikasi usia pengguna, platform itu tidak melakukan pelanggaran terhadap GDPR.

Dilansir Sky News, politisi di Eropa sedang dengan getol untuk menerapkan aturan perlindungan data privasi dan meluncurkan pusat data lokal pertama di Dublin. Beberapa raksasa media sosial telah terkena hantaman denda karena melakukan pelanggaran.

======================================
======================================
======================================