
Irlandia akan jadi tuan rumah server kedua dan selanjutnya di Norwegia. Saat ini data pengguna disimpan di server Amerika Serikat (AS) dan Singapura.
TikTok sendiri menjelaskan penyelidikan DPC dilakukan antara 31 Juli dan 31 Desember 2020. Perusahaan mengatakan pihaknya telah mengatasi masalah tersebut. TikTok dengan hormat menolak keputusan, terutama terkait besarnya denda yang dijatuhkan.
DPC memberikan kesempatan pada perusahaan dalam waktu tiga bulan untuk membuat pemrosesan data sepenuhnya mematuhi GDPR. Sonia Livingstone, yang meneliti hak dan pengalaman digital anak-anak di London School of Economics and Political Science, menyambut baik keputusan DPC
“Platform harus menjelaskan bagaimana data mereka diperlakukan dan, yang paling penting, memperlakukan data mereka dengan adil, karena privasi adalah hak anak,” ujar Livingstone dikutip dari BBC.
TikTok yang keberatan dengan masalah besaran denda, sebenarnya jumlah itu lebih kecil jika dibandingkan dengan denda terhadap platform lain. Seperti misalnya denda kepada Meta, perusahaan induk Facebook itu didenda 1,2 miliar euro atau Rp19,6 triliun.
Sebelumnya, TikTok juga telah mendapat denda dari regulator Inggris sebesar 12,7 juta poundsterling atau sekitar Rp241,7 miliar. Inggris telah keluar dari UE sehingga negara itu juga memiliki aturan main sendiri terhadap perlindungan data pribadi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















