
BOGOR-TODAY.COM – Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang mengatur semua pengawasan data TikTok di Uni Eropa (UE), mengumumkan bahwa platform media sosial ini telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Hal ini secara khusus terkait dengan pelanggaran privasi data pada akun anak-anak.
Dan pada hari Jumat (15/9/2023), DPC menjatuhkan denda sebesar EUR345 juta (Rp5,6 triliun) kepada platform media sosial asal China tersebut. Ini adalah denda terbesar yang pernah diterima TikTok.
DPC sebelumnya telah menyelidiki pelanggaran data yang dilakukan oleh platform media sosial lainnya, termasuk Instagram dan Facebook Meta. Platform ini beroperasi di Irlandia di dalam Uni Eropa.
DPC mengatakan TikTok telah gagal melindungi konten pengguna di bawah umur dari pandangan publik. Platform itu melanggar GDPR dengan menempatkan akun pengguna anak-anak di pengaturan publik secara default.
Dilansir The Guardian, TikTok juga dinilai gagal memberikan informasi yang transparan kepada pengguna anak-anak, mengizinkan orang dewasa mengakses akun anak-anak, dan tidak memperhitungkan risiko yang ditimbulkan terhadap pengguna di bawah usia 13 tahun.
DPC menjelaskan, pengguna berusia antara 13 dan 17 tahun diarahkan melalui proses pendaftaran sedemikian rupa sehingga akun mereka di setel ke publik. Ini berarti, siapa saja dapat melihat konten akun dan mengomentarinya.
Masih ada beberapa pelanggaran yang dilakukan TikTok. Namun, menurut DPC, khususnya dalam hal metode verifikasi usia pengguna, platform itu tidak melakukan pelanggaran terhadap GDPR.
Dilansir Sky News, politisi di Eropa sedang dengan getol untuk menerapkan aturan perlindungan data privasi dan meluncurkan pusat data lokal pertama di Dublin. Beberapa raksasa media sosial telah terkena hantaman denda karena melakukan pelanggaran.
Irlandia akan jadi tuan rumah server kedua dan selanjutnya di Norwegia. Saat ini data pengguna disimpan di server Amerika Serikat (AS) dan Singapura.
TikTok sendiri menjelaskan penyelidikan DPC dilakukan antara 31 Juli dan 31 Desember 2020. Perusahaan mengatakan pihaknya telah mengatasi masalah tersebut. TikTok dengan hormat menolak keputusan, terutama terkait besarnya denda yang dijatuhkan.
DPC memberikan kesempatan pada perusahaan dalam waktu tiga bulan untuk membuat pemrosesan data sepenuhnya mematuhi GDPR. Sonia Livingstone, yang meneliti hak dan pengalaman digital anak-anak di London School of Economics and Political Science, menyambut baik keputusan DPC
“Platform harus menjelaskan bagaimana data mereka diperlakukan dan, yang paling penting, memperlakukan data mereka dengan adil, karena privasi adalah hak anak,” ujar Livingstone dikutip dari BBC.
TikTok yang keberatan dengan masalah besaran denda, sebenarnya jumlah itu lebih kecil jika dibandingkan dengan denda terhadap platform lain. Seperti misalnya denda kepada Meta, perusahaan induk Facebook itu didenda 1,2 miliar euro atau Rp19,6 triliun.
Sebelumnya, TikTok juga telah mendapat denda dari regulator Inggris sebesar 12,7 juta poundsterling atau sekitar Rp241,7 miliar. Inggris telah keluar dari UE sehingga negara itu juga memiliki aturan main sendiri terhadap perlindungan data pribadi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














