
“Pelaku melancarkan aksinya bersama lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran,” katanya, Minggu (17/9/2023).
Polisi mengamankan dua ketapel dan enam anak panah yang digunakan kelompok ini untuk membusur korban.
Pengkor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan ditahan di Polrestabes Makassar. Polisi masih memburu lima rekannya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













