Warga di Makassar Diserang Pengendara Motor dengan Busur, 1 Pelaku Ditangkap

“Pelaku melancarkan aksinya bersama lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran,” katanya, Minggu (17/9/2023).

Polisi mengamankan dua ketapel dan enam anak panah yang digunakan kelompok ini untuk membusur korban.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

Pengkor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan ditahan di Polrestabes Makassar. Polisi masih memburu lima rekannya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================