BOGOR-TODAY.COMPabrik miras illegal di sebuah ruko berlantai empat di Jalan Jembatan Besi 2, RT 03, RW 04, nomor 16A, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat digerebek polisi.

Hasilnya, Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KL alias Johan (53) yang merupakan pemilik sekaligus pengolah minuman keras jenis ciu serta menyita bahan dan alat pembuatan ciu, serta 4.560 miras kemasan yang telah siap edar.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

Melansir beritasatu.com, Rabu (20/9/2023) Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, penggerebekan tersebut berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas tersangka.

Menurutnya, produksi ciu tersebut dikemas menggunakan botol air mineral berukuran 330 ml dan 600 ml. Masing-masing dijual seharga Rp 10.000 dan Rp 15.000.

“Untuk mengelabui petugas, tersangka mengamuflasekan pabrik miras ilegal tersebut, dengan usaha konveksi di lantai satu, dua dan tiga, sementara pengolahannya dilakukan di lantai empat gedung,” kata Syahduddi.

BACA JUGA :  Jaga Usus dan Hati Sehat dengan 3 Minuman Ini, Rekomendasi Dokter Harvard

Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia (tersangka) telah menjalankan bisnis haramnya tersebut seorang diri selama tujuh bulan terakhir. Ini dilakukan lantaran usaha konveksinya mengalami pailit.

Kini polisi masih mengejar seorang pelaku lainnya yaitu SS yang berperan sebagai pemodal dan pengendali distribusi miras tersebut.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================