BOGOR-TODAY.COM – Komedian Yadi Sembako telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan bahwa Yadi melakukan pembayaran menggunakan cek kosong, senilai hampir 200 juta rupiah.
“Yadi dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, Kamis (21/9/2023).
Alvino menjelaskan bahwa laporan terhadap Yadi diajukan pada Selasa (12/9/2023) pekan sebelumnya oleh seorang event organizer (EO), namun tidak ada informasi rinci mengenai identitas pelapor.
Selanjutnya, Alvino menyebutkan bahwa pihaknya masih sedang menyelidiki laporan tersebut, termasuk mengkaji status cek yang diduga tidak memiliki dana.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















