mahasiswa di Bandar Lampung
FY (tengah), mahasiswa di Bandar Lampung ditangkap polisi karena melaporkan dirinya menjadi korban pembegalan, padahal barang-barang miliknya habis untuk judi online. (Beritasatu.com / Roy Triono)

BOGOR-TODAY.COM – FY (23) seorang mahasiswa di Bandar Lampung dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara lantaran memberikan keterangan palsu di Polsek Sukarame, Bandar Lampung.

Kasus yang menimpanya berawal bahwa dia telah menjadi korban begal di Permata Biru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Jumat (8/9/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

FY mengatakan bahwa dia dihadang oleh tujuh orang laki-laki tak dikenal yang menggunakan tiga sepeda motor. Mereka mengancam dan memukulnya, lalu merampas sepeda motor, laptop, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 6,7 juta miliknya.

Menerima laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi. Namun, tidak ada bukti yang mendukung klaim pembegalan tersebut.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Setelah dipaksa oleh polisi, FY akhirnya mengakui bahwa dia telah menggadaikan sepeda motor milik pamannya untuk bermain judi online. Uang dari gadai tersebut digunakan untuk menggantikan biaya kuliahnya yang telah habis karena perjudian online.

Tidak hanya itu, FY juga menjual laptop dan ponselnya untuk bermain judi slot, termasuk uang senilai Rp 6,7 juta yang awalnya diberikan orang tuanya untuk membayar biaya kuliah.

FY mengakui bahwa dia membuat laporan palsu karena takut orang tuanya mengetahui bahwa semua asetnya telah digunakan untuk berjudi slot. Dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarganya, khususnya kepada orang tuanya.

“Kurang lebih sudah dua tahun saya bermain judi online,” kata FY di Polsek Sukarame.

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

FY mengaku bahwa dia merasa menyesal dan meminta maaf kepada keluarganya karena telah mengecewakan mereka yang telah mempercayainya selama ini.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam, mengungkapkan hasil penyelidikan bahwa laporan FY ternyata tidak benar.

Sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh FY melalui Facebook Marketplace seharga Rp 2 juta pada bulan Juli 2023. Laptop Acer miliknya dijual kepada teman kuliahnya seharga Rp 3 juta, dan uang senilai Rp 6,7 juta habis digunakan untuk berjudi online.

Total kerugian akibat perbuatan FY diperkirakan mencapai Rp 26 juta. Saat ini, sepeda motor yang digadaikan sedang dalam pencarian untuk dijadikan barang bukti. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================