Kemendag
Ilustrasi Tik Tok Shop. Foto : Freepik.com

BOGOR-TODAY.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memastikan bahwa TikTok belum memperoleh izin resmi untuk mengoperasikan bisnis e-commerce di bawah regulasi pemerintah.

Selain menjalankan platform media sosial, TikTok juga aktif dalam sektor e-commerce di Indonesia melalui TikTok Shop.

Isy Karim, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menyatakan bahwa izin yang dimiliki TikTok saat ini hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

BACA JUGA :  9 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat HP Cepat Rusak, Banyak Pengguna Tak Menyadarinya

“Benar (belum memiliki izin e-commerce,red). Aktivitasnya saat ini dibatasi hanya pada riset pasar,” ungkap Isy kepada wartawan, belum lama ini.

Namun, pernyataan Isy ini berlawanan dengan klaim Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Budi menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diberikan oleh TikTok kepada dirinya, perusahaan tersebut mengklaim telah mendapatkan izin perdagangan dari Kemendag sejak bulan Juli 2023.

BACA JUGA :  Apple Hadirkan AI Generasi Baru untuk Pengembang, Xcode 27 Kini Punya Fitur Coding Agent Canggih

Dengan dasar klaim tersebut, Budi berpendapat bahwa kegiatan TikTok dalam menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum.

Ia berargumen bahwa TikTok telah mematuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku dengan memiliki izin yang sesuai.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================