Bela Warga Rempang, DPRD Tampung Aspirasi Bogor Dayeuh Ulama

Adapun pernyataan sikap dari Bogor Dayeuh Ulama yang disampaikan ke DPRD Kota Bogor berisikan poin yang berbunyi bahwa masyarakat melayu Rempang memiliki hak atas tanah yang mereka tempati selama berabad-abad bahkan sebelum negara Indonesia merdeka.

“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk menghormati hak atas ulayat adat melayu dan memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mengurus administrasi dan pengelolaan, sebagaimana UU nomor 5 tahun 1990,” ujar Irfan.

Kedua, Bogor Dayeuh Ulama mendesak pemerintah agar proyek Rempang Eco City dicabut sebagai proyek strategis nasional (PSN), karena sangat terlihat proyek tersebut terlalu ambisius bahkan dengan cara mengorbankan masyarakat. Negara pun mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai pulau rempang untuk bisnis mereka

BACA JUGA :  Awas! Ternyata Ini 5 Sayuran Yang Megandung Tinggi Gula

Ketiga, Bogor Dayeuh Ulama mengutuk keras bila mana ada tindakan represif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada masyarakat pulau Rempang dan Galang. Sehingga masyarakat mengalami cidera, trauma dan kerugian materi. Dinamika pengerahan alat negara berupa alat keamanan dan kasus perampasan tanah milik masyarakat, menunjukkan negara tidak berpihak kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Lantik 30 PPK, Sekda Kota Bogor Tegaskan Netralitas dan Sensitivitas

“Keempat bahwa pemerintah yang mengutamakan investasi dengan mengorbankan rakyat dan tanah melayu rempang adalah kebijakan kapitalis, dzolim dan melanggar hukum ini harus dihentikan. Kebijakan dzolim bertentangan dengan konstitusi yang harusnya melindungi seluruh negara dan tumpah darah Indonesia,” tutupnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================