
BOGOR-TODAY.COM – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyuntikan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.
Melansir beritasatu.com, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pelaku berinisial RS (43 tahun), warga Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). RS sendiri berstatus sebagai pegawai honorer.
“Untuk tersangka berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Kamis, (21/9/2023), sehari sebelumnya sempat melarikan diri,” kata Ade dalam keterangannya Selasa (26/9/2023).
Ade menyebut, RS melakukan aksi tersebut sejak 2,5 bulan terakhir dengan modus meraup keuntungan. “Tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan,” ujarnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















