Ade menambahkan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti, berupa puluhan tabung gas LPG jenis 3 kg hingga selang regulator.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA :  Berdiri di Saluran Irigasi, 103 Bangunan PKL Ilegal Dibongkar

“Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================