BOGOR-TODAY.COM – Seorang pemuda diketahui berinisial MTA (22) ditangkap anggota Satreskrim Polres Mimika lantaran melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/541/IX /2023/SPKT/Res.Mimika/Polda Papua tentang perbuatan cabul tertanggal 22 September 2023. Pelaku MTA diamankan di jalan Nawaripi, Timika, Minggu (24/9/2023). Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona.
“Pelaku dugaan pencabulan sudah diamankan anggota untuk kemudian diperiksa,” ujarnya, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan ibu korban berinisial MT (35). Saat itu pelapo bersama suaminya dan anaknya yang menjadi korban pencabulan sedang pulang ke kampung mereka di Jalan Busiri.
Di sana, pelaku mengajak anak pelapor ke kios di Jalan Hasanuddin Irigasi untuk mengambil kue. Tetapi sampai di kios, pelaku menyuruh korban berbaring dan mencabulinya.
Korban lantas menceritakan perbuatan pelaku kepada pelapor. Mendengar hal tersebut, ibu korban datang ke Polres Mimika dan melaporkan pelaku MTA.
“Kasusnya kini dalam penanganan Satreskrim Polres Mimika,” ucapnya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















