Kenal Via Medsos, Pelajar SD di Bandung Diperkosa 2 Pria Homoseksual

Seusai kejadian, tutur Kapolrestabes Bandung, ibu korban melapor ke polisi dan dua pelaku ditangkap. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap ada atau tidak korban lain. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai driver taksi online.

BACA JUGA :  7 Tanda Kamu Mungkin Salah Memilih Pasangan, Jangan Abaikan Sinyal Ini

“Kami akan dalami apakah korban hanya satu orang atau lebih,” tutur dia.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel berisi percakapan antara pelaku dan korban di medsos. Akibat perbuatannya, tersangka AA dan RK disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Kemarau Melanda, BPBD Kota Bogor Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Kedunghalang

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================