Seusai kejadian, tutur Kapolrestabes Bandung, ibu korban melapor ke polisi dan dua pelaku ditangkap. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap ada atau tidak korban lain. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai driver taksi online.
“Kami akan dalami apakah korban hanya satu orang atau lebih,” tutur dia.
Terkait pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel berisi percakapan antara pelaku dan korban di medsos. Akibat perbuatannya, tersangka AA dan RK disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================