
Sehingga pihak sekolah dan orang tua bisa bersinergi dalam mengawasi dan mendidik anaknya yang sudah berpacaran, agar tidak terjadi hamil di luar nikah seperti di atas.
Sedang Islam melarang untuk berpacaran karena pacaran itu mendekati perbuatan zina. Sebagaimana dalam Al-Quran surah Al-Isra ayat 32 sebagai berikut.
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra ayat 32)
Masalah yang kedua adalah tawuran, tawuran antar pelajar di Kota Bogor kian mengkhawatirkan. Karena jumlah tawuran cenderung terus meningkat, pada tahun 2021 ada 45 kasus.
Pada awal tahun 2022 ada 92 kasus dan tahun 2023 adanya pelajar tewas dibacok sesama pelajar di perempatan Pomad Kedunghalang.
Solusi selama ini yang dilakukan dalam menangani tawuran adalah dengan hokum dan keamanan, terbukti dibentuknya Satgas Pelajar, tapi nyatanya tawuran masih marak. Maka sentuhan rohani dan humanis juga perlu dikedepankan.
Yang terakhir masalah pendidikan di Kota Bogor adalah amburadulnya pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri.
Akibat dari carut marutnya PPDB sampai Walikota Bogor Bima Arya memecat salah satu Kasek di SDN.
Solusi dari carut marutnya PPDB ya dengan melaksanakan aturan yang berlaku dengan konsisten dan penuh kejujuran serta menerapkan Kode Etik Guru dalam kehidupan sehari-hari. Jayalah Indonesiaku. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















