
“Jika benar bahwa ia mengambil pesanan sesuai dengan apa yang terlihat dalam video yang beredar, maka Erwin Siahaan diduga telah menyalahgunakan fasilitas DPRD Kota Medan. Semua biaya akomodasi seharusnya ditanggung oleh Sekretariat DPRD Medan,” jelas Hormat.
Hormat juga menambahkan bahwa dengan adanya video tersebut, beberapa pihak mengklaim bahwa Erwin Siahaan melakukan tindakan politik yang diduga bertujuan untuk kepentingan politik pribadi dan partainya PSI.
“Walaupun ini merupakan tindakan politik, dia (Erwin) tidak boleh menggunakan fasilitas dari Sekretariat DPRD Medan. Oleh karena itu, kami meminta agar BKD DPRD Medan memberikan sanksi sesuai dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kota Medan,” ucap Hormat.
Sementara itu, Anggota BKD DPRD Medan, Robi Barus, mengatakan bahwa mereka telah menerima laporan tersebut dan akan mengambil tindakan selanjutnya.
“Kami akan mengevaluasi laporan ini sesuai dengan prosedur yang ada. Setelah kami verifikasi, akan kami proses lebih lanjut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi yang sesuai,” kata Robi. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















