rujuk
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM –RA (27) menusuk SJ (33), yang merupakan mantan istrinya, menggunakan pisau setelah permohonan rujukannya ditolak. Peristiwa ini terjadi di rumah SJ di Kampung Cipopokol, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, (1/10/2023).

Menurut Danramil Ciawi, Mayor Arm Sutrisno, peristiwa ini terjadi ketika RA ingin mengunjungi rumah SJ untuk meminta rujuk. Awalnya, orang tua SJ tidak mengizinkan RA masuk ke dalam rumah. Namun, tanpa diketahui, RA berhasil masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA :  Tekan Angka 45 Ribu Penganggur, Komisi IV DPRD Kota Bogor Kawal Pembukaan Job Fair 2026

“Itu pelaku datang, cuman tidak kasih pintu sama orang tuanya, akhirnya pelaku ditinggal ke dapur tanpa sepengatahuan orang tuanya pelaku masuk ke rumah dan tidak lama terdengar suara korban teriak,” kata Sutrisno, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA :  Benarkah Sifat Anak Lebih Banyak Turun dari Ibu atau Ayah? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Menurut Sutrisno, pelaku berasal dari Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan peristiwa ini terjadi pada waktu subuh.

Akibat serangan ini, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk 3 luka tusukan di punggung, 1 luka tusukan di tangan kanan di bagian bahu, dan 1 luka goresan di tangan sebelah tangan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================