Sedang Tidur Dalam Kamar, Mahasiswi di Pesawaran Diperkosa Tetangga

Setelah memperkosa korban, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu dapur dan meninggalkan korban dalam keadaan ketakutan.

“Keesokan harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya dan langsung melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Pesawaran,” ungkap Kasat.

BACA JUGA :  Dua Perkara yang Paling Banyak Menjerumuskan Manusia ke Neraka Menurut Hadis, Muslim Perlu Waspada

Dia menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabatnya di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Senin (2/10/2023) dini hari.

Atas perbuatannya, pelaku NFDP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  10 Cara Menghemat Kuota Internet agar Tidak Cepat Habis, Mudah Dilakukan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================