Namun petugas tidak percaya dan menggeledah rumahnya. Hasilnya, petugas menemukan empat paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna putih. Barang haram seberat 50 gram ini disembunyikan di bawah kasur.
“Pengakuan tersangka dia melanjutkan bisnis ibunya yang saat ini ditahan di Rutan Anak Air Kota Padang,” katanya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================