Lanjutkan Bisnis Ibu, Pemuda Padang Edarkan Narkoba

Namun petugas tidak percaya dan menggeledah rumahnya. Hasilnya, petugas menemukan empat paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna putih. Barang haram seberat 50 gram ini disembunyikan di bawah kasur.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 13 Mei 2024

“Pengakuan tersangka dia melanjutkan bisnis ibunya yang saat ini ditahan di Rutan Anak Air Kota Padang,” katanya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (NET*)

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================