BOGOR-TODAY.COMDPRD Kabupaten Bogor sedang melakukan proses pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana yang terjerat kasus penggelapan tanah.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, pengajuan PAW Edi Kusmana masih menunggu proses ketetapan hukum oleh majelis hakim.

“Masih ada satu lagi sedang berproses dari fraksi Partai Persatuan Bangsa (PPB), kita menunggu ketetapan hukum dulu dari pak Edi Kusmana,” kata Rudy Susmanto, Selasa (2/10/2023).

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Anita Dian Wardani menyebut, Edi Kusmana bersama Heri Mulyadi melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus operandi atas dugaan penipuan terhadap PT Jaya Protindo.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

“Dengan adanya 4 surat pelepasan hak (SPH) dimana masing-masing SPH tersebut tidak pernah menerima uang dari PT Jaya Protindo,” ujar Anita Dian Wardani.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================