
Edi Kusmana merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor sedangkan Heri Mulyadi menjabat sebagai Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur.
Keduanya diduga telah menerima uang jual-beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kemudian, mereka dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo.
Dari tanah yang dijual oleh Edi Kusmana dan Heri Mulyadi ke PT Jaya Protindo senilai Rp 1.787.750.000. Namun, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















