BOGOR-TODAY.COMDPRD Kabupaten Bogor sedang melakukan proses pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana yang terjerat kasus penggelapan tanah.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, pengajuan PAW Edi Kusmana masih menunggu proses ketetapan hukum oleh majelis hakim.

“Masih ada satu lagi sedang berproses dari fraksi Partai Persatuan Bangsa (PPB), kita menunggu ketetapan hukum dulu dari pak Edi Kusmana,” kata Rudy Susmanto, Selasa (2/10/2023).

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Anita Dian Wardani menyebut, Edi Kusmana bersama Heri Mulyadi melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus operandi atas dugaan penipuan terhadap PT Jaya Protindo.

“Dengan adanya 4 surat pelepasan hak (SPH) dimana masing-masing SPH tersebut tidak pernah menerima uang dari PT Jaya Protindo,” ujar Anita Dian Wardani.

Edi Kusmana merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor sedangkan Heri Mulyadi menjabat sebagai Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur.

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

Keduanya diduga telah menerima uang jual-beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kemudian, mereka dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo.

Dari tanah yang dijual oleh Edi Kusmana dan Heri Mulyadi ke PT Jaya Protindo senilai Rp 1.787.750.000. Namun, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================