BOGOR-TODAY.COMPria di Bogor berinisial RA (27) ditetapkan menjadi tersangka usai tikam mantan istri SJ (33) di kawasan Kampung Cipopokol, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Minggu, (1/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan, motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati karena ucapan korban ketika bercerai.

“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial RA (27). Kalau berdasarkan keterangan tersangka dia mengajak rujuk, tapi motifnya adalah sakit hati,” kata Ilham kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (3/10/2023).

Selain RA, Polisi juga mengamnakan sejumlah barang berupa satu unit sepeda motor, satu buah pisau, satu buah sprei tempat tidur dan dua buah kain lap.

Kemudian, sepasang pakaian tidur warna putih bercorak biru hitam milik korban, satu buah pakaian gamis berwarna cream milik ibu korban serta satu buah sweater warna abu-abu berserta celana jeans milik tersangka.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Revitalisasi 5 Balai Benih Ikan, Siap Genjot Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor

Kronologis Kejadian

Dalam konferensi pers itu, Ilham menjelaskan kronologis insiden yang dialami SJ (33). Ia mengatakan bahwa, pada saat kejadian RA hendak meminta rujuk kepada SJ.

Namun, pelaku tidak diizinkan masuk oleh orang tua korban karena sudah melakukan talak tiga dengan SJ.

“Didepan rumah korban bertemu dengan ibu korban, menanyakan maksud dan tujuan kerena pada saat itu masih dini hari. Dari pelaku menjelaskan bahwa ingin rujuk namun ibu korban bilang tidak bisa karena sudah talak tiga kali,” papar dia.

Berselang kemudian, ibu korban masuk ke dalam dan pelaku berbalik. Ketika itu, RA yang dipenuhi rasa amarah kembali lagi ke rumah mantan istrinya dan masuk tanpa sepengetahuan korban.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Anjlok Rp30.000 per Gram, Buyback Turun Lebih Dalam

“Korban masuk kedalam korban tanpa sepengatahuan dan langsung melakukan aksinya, menusuk korban,” ujar Ilham.

Ilham membeberkan, akibat insiden itu korban mengalami luka di bagian punggung sebanyak tiga tusukan dan dua tusukan di bagian tangan.

“Dari hasil medis juga ditemukan lima tusukan pada korban tiga di punggung, dua ditangan,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan  pasal 351 ayat 2, 338 KUHP Jo pasal 53 KHUP, pasal 340 KHUP jo 53 KHUP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.***

Penulis: Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================