tikam mantan istri
Polisi menunjukan barang bukti daalam kasus penikaman SJ (33) yang dilakukan oleh mantan suaminya RA (27) di mako Polres Bogor, Selasa (3/10/2023)/ Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COMPria di Bogor berinisial RA (27) ditetapkan menjadi tersangka usai tikam mantan istri SJ (33) di kawasan Kampung Cipopokol, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Minggu, (1/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan, motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati karena ucapan korban ketika bercerai.

“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial RA (27). Kalau berdasarkan keterangan tersangka dia mengajak rujuk, tapi motifnya adalah sakit hati,” kata Ilham kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA :  Gejala Stroke Tersembunyi pada Usia Muda: Pakar Ungkap Tanda yang Sering Diabaikan

Selain RA, Polisi juga mengamnakan sejumlah barang berupa satu unit sepeda motor, satu buah pisau, satu buah sprei tempat tidur dan dua buah kain lap.

Kemudian, sepasang pakaian tidur warna putih bercorak biru hitam milik korban, satu buah pakaian gamis berwarna cream milik ibu korban serta satu buah sweater warna abu-abu berserta celana jeans milik tersangka.

BACA JUGA :  Kebiasaan Penumpang yang Kerap Membuat Pramugari Kesal, Nomor 3 Paling Sering Terjadi

Kronologis Kejadian

Dalam konferensi pers itu, Ilham menjelaskan kronologis insiden yang dialami SJ (33). Ia mengatakan bahwa, pada saat kejadian RA hendak meminta rujuk kepada SJ.

Namun, pelaku tidak diizinkan masuk oleh orang tua korban karena sudah melakukan talak tiga dengan SJ.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================