
BOGOR-TODAY.COM – Pria di Bogor berinisial RA (27) ditetapkan menjadi tersangka usai tikam mantan istri SJ (33) di kawasan Kampung Cipopokol, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Minggu, (1/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan, motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati karena ucapan korban ketika bercerai.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial RA (27). Kalau berdasarkan keterangan tersangka dia mengajak rujuk, tapi motifnya adalah sakit hati,” kata Ilham kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (3/10/2023).
Selain RA, Polisi juga mengamnakan sejumlah barang berupa satu unit sepeda motor, satu buah pisau, satu buah sprei tempat tidur dan dua buah kain lap.
Kemudian, sepasang pakaian tidur warna putih bercorak biru hitam milik korban, satu buah pakaian gamis berwarna cream milik ibu korban serta satu buah sweater warna abu-abu berserta celana jeans milik tersangka.
Kronologis Kejadian
Dalam konferensi pers itu, Ilham menjelaskan kronologis insiden yang dialami SJ (33). Ia mengatakan bahwa, pada saat kejadian RA hendak meminta rujuk kepada SJ.
Namun, pelaku tidak diizinkan masuk oleh orang tua korban karena sudah melakukan talak tiga dengan SJ.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















