
“Didepan rumah korban bertemu dengan ibu korban, menanyakan maksud dan tujuan kerena pada saat itu masih dini hari. Dari pelaku menjelaskan bahwa ingin rujuk namun ibu korban bilang tidak bisa karena sudah talak tiga kali,” papar dia.
Berselang kemudian, ibu korban masuk ke dalam dan pelaku berbalik. Ketika itu, RA yang dipenuhi rasa amarah kembali lagi ke rumah mantan istrinya dan masuk tanpa sepengetahuan korban.
“Korban masuk kedalam korban tanpa sepengatahuan dan langsung melakukan aksinya, menusuk korban,” ujar Ilham.
Ilham membeberkan, akibat insiden itu korban mengalami luka di bagian punggung sebanyak tiga tusukan dan dua tusukan di bagian tangan.
“Dari hasil medis juga ditemukan lima tusukan pada korban tiga di punggung, dua ditangan,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 351 ayat 2, 338 KUHP Jo pasal 53 KHUP, pasal 340 KHUP jo 53 KHUP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.***
Penulis: Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














