SIM

BOGOR-TODAY.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus selalu Anda bawa saat mengemudi di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan jika mendekati habis, Anda dapat memperpanjangnya melalui layanan mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi dari laman Korlantas Polri, jadwal SIM Keliling hari ini untuk wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Warga Jakarta Selatan dapat mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata.
  2. Warga Jakarta Pusat dapat mendapatkan layanan di Kantor Pos Lapangan Banteng, Citraland Mall, dan LTC Glodok.
  3. Warga Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok.
  4. Warga Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung.
  5. Jadwal operasionalnya dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
BACA JUGA :  Putri Thailand Bajrakitiyabha Mahidol Wafat di Usia 47 Tahun Setelah 3 Tahun Menjalani Perawatan

Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM, mereka dapat mengunjungi mobil SIM Keliling di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal. Mobil SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sedangkan untuk warga Bekasi, mobil SIM Keliling tersedia di Mitra 10 Jatiasih dengan waktu operasional yang singkat, yaitu dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Warga Kabupaten Bogor dapat mengunjungi mobil SIM Keliling di Mall Cileungsi, sementara warga Kota Bogor dapat ke Lippo Plaza Kebon Raya. Jadwal operasionalnya dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

BACA JUGA :  Rusia Pertimbangkan Bebas Visa untuk WNI, Peluang Baru bagi Wisatawan Indonesia

Harap diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C, yang harus diajukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk perpanjangan, Anda memerlukan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================