
Sedangkan lima pelaku lainnya masih diburu polisi. Pelaku pertama dengan pelaku lainnya masih bertetangga, tetapi petugas tidak berhasil menangkap mereka. Alhasil petugas hanya mengamankan barang bukti berupa satu buah ketapel, dua anak panah, dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan penyerangan.
Pelaku dan barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Mamajang, Kota Makassar.
“Kami sangat berharap kepada para pelaku yang masuk daftar DPO untuk menyerahkan diri, kooperatif dengan harapan bisa mempermudah proses penyidikan berkaitan dengan kasus ini,” ujar Kapolsek Mamajang, Kompol Sulkarnain, Selasa (10/10/2023).
Sulkarnain mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyerang warga lantaran dendam. Pelaku mengaku temannya pernah diserang warga.
“Motifnya itu serangan balasan, teman pelaku diserang oleh orang tak dikenal yang diisinyalir dari Jalan Onta,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















