
BOGOR-TODAY.COM – Aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang pria bernama Muhammad Rumagia kepada seorang mama muda hingga tewas di Pulau Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah. Pelaku pemerkosaan divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Kasus ini bermula saat terdakwa memerkosa korban di salah satu rumah di Pulau Neira, Kecamatan Banda, Malteng, Maluku, Senin (20/3/2023).
Korban mama muda berinisial NA (30) mengalami pendarahan hebat hingga tidak sadarkan diri usai mengalami kekerasan seksual dari pelaku. Korban sempat dilarikan ke RSUD Banda untuk mendapat penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 285 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rumagia alias Amat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dikurangi keseluruhan dengan pidana yang telah dijalani terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina dikutip dari iNewsAmbon, Selasa (10/10/2023).
Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan vonis Hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. Diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Malteng Yunita Sahetapy. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















