Kunjungan Pasar Tekum, Dirut PPJ Pastikan Harga Sembako di Pasar Kota Bogor Aman

Saat ini, di beberapa sudut pasar sudah dipasang plang dan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat terkait pengelolaan pasar.

Pengumuman tentang eksekusi pasar teknik umum berdasarkan ketetapan ketua pengadilan negeri bogor nomor 4/PDT.EKS/2023/PN Bogor tanggal 21 Agustus 2023.

Atas putusan pengadilan negeri bogor, Nomor 93/PDT.G/2018/PN.BGR.jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung – Jawa Barat Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG.jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 1232 IK/PDT/2021 jo.

Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia 855 PK/PDT/2022  tanggal 24 Agustus /2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Dugaan Dirut Rino Indira Tak Netral, Bawaslu Tegaskan Saat Ini Belum Masuk Tahapan Pilkada

Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) milik Pemerintah Kota Bogor Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya.

Sita eksekusi telah dilaksanakan pengadilan negeri Bogor pada tanggal 23 Juni 2023 terhadap tanah bangunan pasar sebagaimana SHGB Nomor 2343 /Cibadak atas nama PT. Galvindo Ampuh diatas sertifikat HPL, Nomor 54/Cibadak – Tanah Sareal Kota Bogor.

Luasnya pencapai 31.975 m2 (Tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) milik Pemerintah Kota Bogor terletak di Jalan KH Sholeh Iskandar Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024

Eksekusi telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 26 September 2023 “Jadi secara Perdata, Pengadilan Negeri Bogor, banding, kasasi dan PK semua kita yang menang. PTUN juga kita yang menang dan Sudah eksekusi juga oleh Pengadilan Negeri Bogor,” katanya.

Setelah ini pihaknya pun akan melakukan pengelolaan secara profesional dan melakukan pembenahan agar masyarakat, pengunjung dan pedagang bisa lebih nyaman. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================