
Adapun regulasi terkait perdagangan online atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardinato mengaku dirinya belum mendapat informasi mengenai TikTok akan dibuka kembali pada 10 November.
“Terkait dengan Tiktok yang 10 November ya? Saya sendiri berlum pernah dengar sih,” kata Rifan di Jakarta, Kamis (12/10).
Menurutnya, TikTok belum mengajukan izin baru sebagai platform e-commerce. Saat ini, TikTok baru mengantongi izin sebagai social commerce. Adapun social commerce sendiri hanya boleh melayani promosi produk, tapi tidak boleh melayani transaki langsung.
“Untuk perizinan terkait dengan e-commerce memang belum masuk ke kami,” kata Rifan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















