
Ia mengungkapkan, adapun kasus ini dapat terungkap ini berawal dari salah satu korban saat bersama orang tuanya berpapasan dengan pelaku, korban merasa ketakutan. Kemudian korban melontarkan pertanyaan kepada orang tuanya bahwa apakah orang jahat itu harusnya ditahan.
Dan dari kalimat-kalimat itu akhirnya orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan kawan mainnya akhirnya melaporkan dan diketahuilah aksi bejat dari pelaku.
Sementara , masih kata Rizka, saat ini dari pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) sebagai pendamping korban.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan UPT DPPA untuk pendampingan secara sikologis kepada korban untuk selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk traumatis kepada korban,” te.
“Terhadap pelaku akan dijerat dengan menerapkan pasal 76 D dan atau 76 E UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara ” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















